img
Rapat Percepatan Penanganan Covid-19 di Barito Utara
  Senin, 14-09-2020       462

rapat-percepatan-penanganan-covid19-di-barito-utara

Muara Teweh, 14 September 2020-Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus berupa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barito Utara
dengan digelarnya Rapat Darurat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Utara yang
dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara Jalan Ahmad Yani No. 1.

Rapat Di Pimpin oleh Bupati Barito Utara yang di wakilkan Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, di dampingi Sekretaris daerah Ir. H. Jainal Abidin, M. AP, dan di hadiri unsur FKPD.

Wakil Bupati meminta agar masyarakat tidak panik, tetap waspada, serta jaga kesehatan dan keberihan dan selalu patuhi protokol kesehatan covid-19 dengan terus mencuci tangan, menggunakan masker dan menghindari kerumunan. "Pastinya kita semua terkejut dengan penambahan pasien positif". Dengan lonjakan pasien positif Covid-19 di Barito Utara yang sangat cepat,. Mengingat ruang isolasi di RSUD Muara Teweh," jelas Sugianto.

Dandim 1013/MTW, Letkol Kav Rinaldi Irawan mengatakan terus memberikan arahan kepada prajurit TNI-AD untuk terus menjaga stamina tubuh
dengan cara berolahraga setiap hari guna menambah daya tahan tubuh terhadap virus yang sedang melanda dunia khususnya di wilayah Barito Utara.
"Kami juga menghimbau kepada tim yang mengikuti pendisiplinan Covid-19 di tempat publik untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat serta tak lupa bagi mereka sendiri untuk terus mencuci tangan, mengkonsumsi vitamin dan olahraga," ungkap Dandim.

Wakil Ketua I DPRD Barut Permana Setiawan. ST, menyampaikanbuntuk penanganan Covid-19 masih belum optimal dengan di tandai kenaikan pasien terkonfirmasi Covid-19. "Penanganan dan penegakan sesuai Perbup akan kita jalankan seiring sosialisasi kemasyarakat sudah di sampaikan, sehingga apabila
ada sanksi dan denda administratif yang sudah di tentukan apa bila melanggar kedapatan di tempat umum masyarakat tidak memakai masker akan di ambil tindakan tegas".

Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa masalah Covid-19 di Barito Utara yang saat ini sedang
dalam peningkatan. Maka Pemkab Barut harus mengambil langkah dan sikap yang cepat apabila ada pasien terkonfirmasi Covid-19 untuk ditangani terlebih dahulu apabila ruang isolasi penuh hal ini sambil menunggu tempat isolasi baru.

Lebih lanjut apabila nantinya edaran Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sudah disosialisasikan. "Nantinya apabila ada yang melanggar langsung di adili di tempat dengan kerja sosial maupun dengan membayar denda administrasi," jelas Jainal.(Diskominfosandi2020)


Komentar

Belum ada komentar